Bupati Surya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jalan Penghubung 2 Desa di Kecamatan Bandar Pulau

Bupati Surya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Jalan Penghubung 2 Desa di Kecamatan Bandar Pulau

Asahan, Jejakkeadilan.com – Ruas jalan yang menghubungkan Desa Bandar Pulau Pekan menuju Desa Gonting Malaha Kecamatan Bandar Pulau sudah dimulai pengerjaan hotmix nya yang dihadiri Bupati Kabupaten Asahan H. Surya, B.Sc dan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si sekaligus berkesempatan meletakkan batu pertama pembangunan jalan tersebut, Selasa (01/08/2023).

Jalan ini direncanakan selesai pada 31 Desember 2023. Ini disampaikan PPK Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) II Medan Yakub Sitepu saat mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Asahan beserta rombongan melihat lokasi pembangunan jalan tersebut.

Bacaan Lainnya

Yakub juga mengatakan, dalam pengerjaan nantinya, pihaknya akan memberikan kualitas yang terbaik sesuai dengan harapan Bupati dan Masyarakat Kabupaten Asahan.

“Apabila kualitasnya baik, keberadaan jalan ini akan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Untuk itu, kami meminta pihak terkait dan masyarakat sekitar dapat membantu suksesnya pembangunan jalan tersebut,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Asahan atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Asahan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan Presiden RI Ir. Joko Widodo yang telah membangun jalan tersebut melalui Intruksi Presiden (Inpres).

“Kita sama-sama berharap, dengan dibangunnya jalan ini, dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Asahan khususnya di Kecamatan Bandar Pulau dan sekitarnya,”ujar Bupati Surya.

Selanjutnya Ia berharap kepada masyarakat Kabupaten Asahan, terkhusus masyarakat Kecamatan Bandar Pulau dan sekitarnya, untuk dapat menjaga kondisi jalan tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku dan jangan menggunakan jalan tersebut dengan muatan yang lebih dari ketentuan.

“Jaga jalan ini dengan baik. Setelah jalan ini selesai, jangan gunakan jalan melebihi tonase yang telah ditentukan,” tandasnya. (JK/St)

Tinggalkan Balasan