Bengkulu – Dua warga Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, yakni pria berinisial HSH (44) dan FPD (20), ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Selebar Polresta Bengkulu Polda Bengkulu, atas kasus penggelapan sebagaimana disebut dalam pasal 480 KUHPidana.
Keduanya ditangkap, setelah dilaporkan oleh korban Dheva Candra Wiranata (24), warga Jalan Bumi Ayu Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, yang menyewakan kamera merek Canon 600D.
Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Iptu Nurlaila mengatakan, kronologis kejadiannya bermula ketika terduga pelaku FPD menyewa kamera Canon 600D kepada korban pada 6 Juli 2023 lalu. Terduga pelaku menyewa untuk keperluan 2 hari. Namun hingga sampai saat dilaporkan, kamera tersebut tidak dikembalikan kepada korban.
Dari keterangan FPD, kamera tersebut telah digadaikan kepada HSH dan keduanya lantas dibawa ke Mapolsek Selebar.
Turut diamankan barang bukti 1 unit kamera merek Canon EOS 600D.
1 Komentar