Mukomuko, jejakkeadilan.com — Waka I DPRD Kabupaten Mukomuko, Nursalim, memberikan tanggapan terkait pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, S.AP, terkait mengambil langkah tegas bagi pelaku usaha yang tidak mau menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) nya ke DPMPTSP di Kabupaten Mukomuko.
Sebagaimana diberitakan di beberapa media sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, S. AP, yang menyebutkan akan mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko yang tidak mau menyampaikan LKPM ke DPMPTSP Kabupaten Mukomuko.

Menyikapi hal tersebut, politisi dari fraksi partai Demokrat ini menyampaikan, bahwa DPMPTSP adalah dinas yang berkaitan langsung dengan perizinan jangan sampai menjadi lembaga yang menakut-nakuti iklim investasi, mana kala ada investor yang belum menyampaikan LKPM silakan disurati, didatangi, dan disampaikan dengan baik.
“Akan tetapi jangan sampai ada nanti niat -niat penyelesaian -penyelesaian di bawah tangan. DPR perlu untuk mengingatkan perizinan atau dinas yang berkaitan dengan perizinan,” kata Nursalim.
Nursalim juga mengatakan, bahwa pihaknya bisa memaklumi terkait target iklim investasi yang belum maksimal karena pada RT/RW juga sampai saat ini belum selesai.
“Maka kita mendorong agar RT/RE itu cepat diselesaikan oleh pemerintah daerah. Hal itu juga membantu iklim investasi yang ada di Kabupaten ini,”tutup Nursalim.
Terpisah, Jun Kurnia Diana, S.AP, dikonfirmasi terkait langkah tegas pencabutan NIB bagi para pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM tersebut, kepada tintabangsa.com mengatakan, ada proses dan tahapan yang harus dilalui.
“Jika sudah diberikan peringatan sebanyak 3 kali berturut-turut tidak menyampaikan LKPM baru kita hentikan sebagian atau keseluruhan aktifitas bahkan sampai pencabutan NIB,” ujarnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Mukomuko juga menyampaikan, target investasi di Kabupaten Mukomuko 2023 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar 200 persen lebih dari 1,2 Triliun tahun sebelumnya menjadi 2,5 Triliun tahun ini.
“Saran kita kepada pelaku usaha yang belum melaporkan LKPM itu, agar secara berkala patuh dalam menyampaikan LKPM sesuai jadwal yang telah ditentukan yang mengacu kepada Permen Investasi/bkpm no.5 tahun 2002.” Pungkas Jun Kurnia Diana, S.AP. (ADV)