Kaur – Kamis, 10 Agustus 2023, Sat Lantas Polres Kaur Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan Samsat Keliling (Samling) di Desa Tanjung Betuah dan Desa Tanjung Baru Kabupaten Kaur.
Selain melaksanakan Samsat Keliling Sat Lantas Polres Kaur juga memberikan imbauan Pemutihan Pajak kendaraan bermotor berdasarkan keputusan Gubernur Nomor : K.206.BPKD Tahun 2023 periode 1 Mei 2023 s/d 31 Agustus 2023 untuk mendukung pembangunan Provinsi Bengkulu.
“Hari ini ada 28 kendaraan yang sudah melakukan pengesahan, diantaranya 22 kendaraan R2 dan 6 kendaraan R4,” ungkap Kasat Lantas Polres Kaur Iptu Jangkung Riyanto, S.I.Kom. M.M.