Sidang Tipiring, Terdakwa Pencuri Tandan Buah Kelapa Sawit di Hukum 5 Tahun Penjara

Sidang Tipiring, Terdakwa Pencuri Tandan Buah Kelapa Sawit di Hukum 5 Tahun Penjara

Seluma – Kanit Reskrim Polsek Seluma Polres Seluma Polda Bengkulu, Ipda Anwar Simanjuntak, beserta anggota Bripda Abid Hersyah Utama, melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tais, Kamis (24/08/2023).

Sidang Tipiring ini dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP pidana Tentang Pencurian ringan dan atau Penadahan dengan terdakwa Sukaisi (35), Biran (31), Kardono (33), dan Duwandi (30) warga Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma.

Disampaikan Kanit Reskrim Polsek Seluma Polres Seluma Polda Bengkulu, Ipda Anwar Simanjuntak, dari hasil sidang tersebut, kelima terdakwa yang melakukan pencurian tandan kelapa sawit mendapatkan hukuman 5 tahun penjara.

“Terdakwa di hukum 5 tahun penjara, 45 barang bukti tandah buah kelapa sawit di kembalikan kepada korban, dan 1 buah tojok dimusnahkan,” pungkas Kanit Reskrim.

Tinggalkan Balasan