Dua Pemuda Seginim Tersangka Penjual Samcodin Diserahkan Sat Resnarkoba Polres BS ke JPU

Dua Pemuda Seginim Tersangka Penjual Samcodin Diserahkan Sat Resnarkoba Polres BS ke JPU

Bengkulu Selatan – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menyerahkan dua orang tersangka dugaan Tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berikut Barang Bukti 1100 butir pil Samcodin ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari Rabu (30/08/23).  Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan Bgs M.P (23) warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Seginim Kab. Bengkulu Selatan dan Db.A.S, (21) warga Dusun Tengah Bulan Kec. Seginim Kab. Bengkulu Selatan    sudah lengkap (P-21) dan pada hari Rabu (30/08/23). Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Briptu Allfine Habiku bersama dengan Bripda Iwan. G, Bripda Hairul F, Bripda A. Hafiz dan Bripda Wilpriandi P, Kepada Lutiarti, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.  Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Resrim Iptu Sukamto S.H., M.Si mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti. “Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya  tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Tinggalkan Balasan