Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di kelurahan Binaannya

Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di kelurahan Binaannya

Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aipda Pujiono hadiri Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di Kantor Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (07/09/23) Jam 09.00 WIB.

Kegiatan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah untuk memastikan tidak bertambah lagi penggunanya, Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bisa mendapat hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Selain itu, pidana denda yang paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

Hadir pada kegiatan Sosialisasi adalah Camat Kecamatan Pasar Manna, Lurah Kelurahan Ketapang Besar, Perwakilan BNN Bengkulu Selatan, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna, Babinsa, Perangkat Kelurahan Ketapang Besar, Ketua RT Se Kelurahan Ketapang Besar dan Warga Kelurahan Ketapang Besar.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., yang disampaikan oleh Kapolsek Kota Manna AKP Sandi Indrajati Wiguna, S.I.K., mengatakan giat Sosialisasi tentang penyalahgunaan Narkoba adalah program pemerintah yang harus di dukung sepenuhnya secara bersama.

“Kami sangat mengharapkan program yang menimbulkan inovasi inovasi yang membawa perubahan ke yang lebih baik dalam pembangunan di kelurahan kelurahan di Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan”, ujarnya.

Tinggalkan Balasan