Jalani Proses Peradilan Lebih Lanjut, Tersangka Bandar Samcodin Diserahkan Ke JPU

Bengkulu Selatan – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, menyerahkan tersangka Bandar Samcodin dengan Barang Bukti 1 buah kardus paket warna coklat yang berisikan 21 kotak atau 210 keping butir obat batuk merk samcodine dan 1 unit sepeda motor Yamha Mio m3 ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari Kamis (07/09/23).

Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk AN (31) wraga jalan Gedang Melintang Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Sudah lengkap (P-21) dan pada hari Kamis (07/09/23) pukul 10.00 wib.

Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Briptu Allfine Habiku bersama dengan Bripda Iwan. G, Bripda Hairul F, Bripda A. Hafiz dan Bripda Wilpriandi. P kepada Lutiarti S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Resrim Iptu Sukamto  S.H., M.Si., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Resnarkoba.

Tinggalkan Balasan