Lakukan Pemalakan, Pria 35 Tahun Diamankan Polisi 

Rejang Lebong – Seorang pria berinisial YY (35) warga kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong (RL) diamankan Personel Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, lantaran diduga melakukan pemalakan.

”YY ini kami amankan setelah viral dimedsos tengah melakukan pemalakan.” Sampai Kapolres RL AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.I.k., Melalui Kasi Humas AKP Simanjuntak, tadi malam (08/09/23).Dijelaskan oleh Kasi Humas, setelah mendapati adanya berita yang viral di medsos tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pemalakan yakni berinisial YY dan keberadaannya ada di simpang 4 pasar atas tepatnya di Bengkel Dodi.Kemudian tim langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan saat diperiksa ditemukan 18 kaleng lem Aibon.”Setelah ditemukan keberadaannya, pelaku langsung kami amankan dan kami bawa ke Mapolres,” Jelas Kasie Humas.Dikatakan oleh Kasie Humas, setelah diamankan di Mapolres, “pelaku dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan didapati fakta bahwa pelaku YY ini memiliki kartu kuning ( memiliki penyakit kejiwaan) dan pernah di amankan,” Pungkas Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *