Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muba Amankan Tersangka Pengguna Narkob

MUBA.– Bukan hanya penegakan hukum saja yang dilakukan oleh Satuan reserse Narkoba Polres Muba dalam upaya meminimalisir peredaran maupun penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya, tetapi diupayakan juga untuk dapat dilakukan rehabilitasi.

Sebagaimana halnya yang baru-baru ini terjadi, Wawan Yansyah (21) warga Sukarami Palembang ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Muba, hari Kamis (07/09/2023), dan setelah diperiksa urinenya ternyata positif diduga mengandung zat narkotika.

Menyikapi hal tersebut, dan dinilai bahwa terduga pelaku bukan tergolong pengedar, tetapi pengguna atau pecandu narkotika, maka kemudian dilakukan upaya untuk dapat direhabilitasi, dan untuk itu Satres narkoba polres Muba berkoordinasi dengan BNNP guna asesmen terhadap pengguna atau pecandu tersebut.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasares Narkoba Akp. Heri S. SH.MH. saat dibincangi hari Sabtu (09/09/2023) membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap Wawan Yansyah.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (07/09/2023) saat tim Satres narkoba melakukan penggerebegan dan penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika di lokasi penambangan pasir desa Kasmaran, dan saat itu Wawan Yansyah ada disekitar Tempat Kejadian, dan ketika di tes urinenya ternyata positif mengandung zat diduga narkotika jenis sabu, sehingga yang bersangkutan dibawa ke polres Muba untuk proses lebih lanjut
Jelasnya.

Selain aturan lain yang mengatur rehabilitasi bagi pecandu narkoba, dengan mempedomani pasal 127 ayat (3) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan bahwa dalam hal pecandu atau pengguna narkotika dapat dibuktikan sebagai korban, maka wajib hukumnya untuk direhabilitasi.

Dan untuk itu serta memastikan pecandu atau pengguna narkotika yang telah ditangkap adalah sebagai korban atau tidak, maka kami berkoordinasi dengan BNNP Palembang untuk dapat melakukan Asesmen terhadap pelaku yang telah kami tangkap tersebut, sehingga dapat ditentukan layak atau tidak terduga pelaku direhabilitasi. Tambah Heri (Ardiansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *