Curi 2 Aki Mobil dan Mesin Air, Remaja 17 Tahun Diringkus Polsek Lebong Tengah

Lebong – Seorang remaja pria berinisial Di (17), warga Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah Polres Lebong, Polda Bengkulu atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Terduga pelaku Di, melancarkan aksinya pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.

Kemudian, diketahui, korban Amran Rasadi (58), warga Kelurahan Embong Panjang, Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong saat hendak menghidupkan mobilnya, 2 unit aki mobil merek GS Hybrid telah raib. Setelah itu, korban juga bertemu dengan Inda, yang mengaku kehilangan mesin pompa air merek Panasonic.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong Tengah. Berdasarkan laporan korban, petugas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku dan mengamankan barang bukti.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Minggu (10/9/2023) sore saat terduga pelaku hendak menjual barang curian.

“Kurang dari 1×24 jam terduga pelaku bersama barang bukti berhasil kita amankan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan