Cegah Karhutla Sat Binmas Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Imbauan di Desa Tanjung Eran

Bengkulu Selatan – Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah), Kbo Sat Binmas Ipda Slamet Rahardjo dan anggotanya Sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, di desa Tanjung Eran Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan,  Rabu (20/09/2023).

Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk himbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan serta beberapa menyampaikan mengenai sanksi pidana karhutla.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla didesa Tanjung Eran dan utamanya di di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Binmas Iptu Kusyadi S.H., M. Si., mengatakan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Bengkulu Selatan Khusunya  didesa Tanjung Eran kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan dapat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan dan lahan.

Tinggalkan Balasan