Kaur – Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, menyerahkan empat orang tersangka pemerasan dan pencurian, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada hari Kamis (21/09/23).
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Kaur tentang pemberitahuan hasil penyidikan tsk Ok( 37) YP (43), JJ (24) dan HE (22) warga Kabupaten Kaur sudah lengkap (P-21).
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kaur oleh Aipda M Zarwan,S.Sos, Brigpol Romi Aten.R, S.H., Briptu Robby Steven Akbar, S.H., dan Bripda Ahmat Iqbalsyah.
Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Jonny Manurung, mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim.