Ungkap Kasus Narkoba, Sabu Senilai Rp 150 Juta Diamankan Polda Bengkulu

Bengkulu – Dalam pengungkapan kasus Narkoba, Subdit II Ditres Narkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga tersangka, yakni BC, ID dan YY, warga Kota Bengkulu. Ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (12/9/2023) atas kepemilikan sabu senilai Rp 150 juta, dengan berat 1,5 ons.

Wadirres Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan saat press release di Mapolda, Jumat (22/9/2023) menyampaikan, ketiga tersangka merupakan teman sejak menjadi narapidana di kasus Narkoba. Pertemanan ketiganya berlanjut ketika bebas dan kembali menjalankan bisnis Narkoba.

Bacaan Lainnya

“Ketiga tersangka ini berteman sejak dari Lapas, dan setelah keluar kembali menjalankan bisnis Narkoba dengan mengedarkan sabu sistem peta di wilayah Kota Bengkulu. Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk dengan memburu bandar utama,” jelas Tonny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *