Lebong – Lantaran antara korban dan pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur telah berdamai, penyidik Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu akhirnya mengentikan penyidikan kasus tersebut.
Penyidikan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (29/9/2023) di ruang Polsek Lebong Selatan, yang dihadiri oleh korban (pelapor) dan pelaku (terlapor), serta kedua belah pihak.
Adapun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (13/9/2023) di Desa Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.
“Dari hasil gelar perkara, sepakat penyidikan dihentikan, kedua belah pihak saling memaafkan, dan pihak korban telah dipulihkan kerugiaannya oleh terlapor, pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Kuat Santoso.