Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Seginim mewakili Kapolsek Seginim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Aipda Rahmad Hidayat, S.H., menghadiri Musyawarah Penetapan dan Pengesahan RKPDes Tahun 2024 desa Muara Payang Kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan, Sabtu (30/09/23).
Kegiatan Musyawarah Penetapan dan Pengesahan RKPDes Tahun 2024 dengan anggaran dari Dana Desa sudah berada pada Batas Waktu yang telah diatur dalam Undang undang, yang berlaku kepada semua desa yang menerima Dana Desa dan ADD di seluruh Indonesia.
Sebagai pengetahuan RKP Des adalah merupakan satu- satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan, dan untuk Desa Dusun Baru Kecamatan Seginim RKP Des akan ditetapkan melalui Musyarah Desa.
Hadir dalam kegiatan yaitu Camat Seginim, Jari. S.E., Bhabinkamtibmas Aipda Rahmad rahmad hidayat, Kades Muara payang beserta staf, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa dan Warga Desa Muara Payang penerima manfaat.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto, S.H., mengatakan, kegiatan Musyawarah Penetapan RKP Des Pembangunan Tahun 2024 Desa Muara Payang Kecamatan Seginim, harus didampingi Bhabinkamtibmas dan BabinsaNya serta pendamping Lokal Desa pada saat penetapan dan pengesahannya.
“Tujuan RKP Des Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa, Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa,” ungkap Kapolsek.
Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan, dalam hal ini Desa Muara Payang Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan sudah ditetapkan.