Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Briptu Albet Ade P melaksanakan mediasi atau problem solving terkait perselisihan antara Suhanto dengan Faizal warga Desa Sukarami di Polsek Kedurang Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, Minggu (01/10/2023).
Bhabinkamtibmas Polsek Kedurang Briptu Albet Ade P mengatakan ini salah satu bentuk kepedulian dan tugas pokok seorang Bhabin Polri di Desa Binaannya, yang selalu berusaha membawa perubahan positif dan menjadi penengah setiap konflik yang terjadi di desa Binaannya dalam semua aspek kehidupan masyarakat.
Dari Mediasi tersebut keduanya sepakat tidak akan memperanjang permasalahan, dan menyatakan perdamaian secara kekeluargaan, dan apabila di kemudian hari kedua belah pihak mengulangi perbuatan perkelahian maka pihak pertama dan pihak Kedua bersedia dituntut ke jalur hukum yang berlaku di indonesia.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Kedurang Ipda Erik Fahreza, S.H., mengatakan giat Mediasi ini guna mendapatkan solusi serta kesepakatan dari permasalahan tersebut, juga meredam konflik yang akan terjadi apabila permasalahan tersebut tidak di Mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polri.
“Kita harapkan kerjasama semua pihak, dan tentang surat perjanjian atau surat kesepakatan bersama sudah ditanda tangani kedua belah pihak di kantor Polsek Kedurang,” pungkas Erik.