Selama 6 Bulan Kasus Penggelapan Mobil Raup 924 juta

Mukomuko, JejakKeadilan.com – Berawal dari laporan masyarakat penipuan dan penggelapan dengan modus rental mobil. Dari hasil laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan oleh Reskrim polres Mukomuko dan melakukan penangkapan terhadap MK (24).

Dengan kronologis kejadian MK pada awal bulan Mei 2023 usaha jual beli mobil seken. Usaha ini berada di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko.

Selanjutnya MK mulai melakukan aksinya dengan mencari sewaan mobil/renta dan mulai menawarkan kepada orang lain melalui media sosial dan terjadi kegiatan pengadaan dengan harga 20 juta sampai 30 juta per unit dengan meraup keuntungan mencapai Rp 924 juta.

Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto SH SIK M H didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra SIK membenarkan hal tersebut.

Adapun kronologi kejadian penggelapan 40 unit mobil tersebut berawal, saat awal Mei 2023, MK mendirikan usaha jual beli mobil seken di Desa Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.

Kemudian Ia menyewa atau merental mobil Daihatsu Sigra di Kota Bengkulu dan mulai menawarkan kepada orang lain melalui media sosial. Terjadilah Penggadaian antara MK dengan SG dengan harga Rp 20 juta.

Lalu, pada 1 Juni 2023, MK mencari pinjaman atau sewa mobil Inova dengan AL jangka sewa 10 hari. Setelah itu MK kembali menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain sebesar Rp 23 juta.

Setelah itu, pada 7 Juni 2023, SG bertanya kepada MK apakah ada mobil yang mau digadaikan kembali, MK menghubungi AL kembali menanyakan mobil yang siap disewakan.

Sehingga dapat mobil Avanza dan digadaikan sebesar Rp 30 juta. dari 1 Juni hingga 26 September 2023 MK telah menyewa sebanyak 6 unit mobil melalui AL Sedangkan mobil tersebut milik Eka.

Selama masa penggadaian, MK telah menggadaikan mobil sejak Mei 2023 hingga September 2023 sebanyak 40 unit dengan korban berbeda.

“Pelaku ini telah melakukan penipuan atau penggelapan mobi dengan modus melakukan pinjam, sewa atau rental, setelah itu digadaikan kepada orang lain dengan bujuk rayu, pasal yang jerat kepada MK pasa 372 Subsider pasal 378 Undang Undang No 1 tahun tahun 1946 tentang KUH Pidana,” ujar Kapolres..(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *