Kaur – Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Selatan Polres Kaur Polda Bengkulu, Aipda Supriadi, Aipda Hengky Fernandes, Briptu Mitri Agus, melakukan pengecekan minyak goreng di toko/agen/pengecer diwilayah hukum Polsek Kaur Selatan, Sabtu (7/10/20230).
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Selatan memberikan imbauan kepada pemilik usaha supaya pedagang yang mempunyai stok minyak goreng untuk tidak menyimpan minyak goreng serta memajang dan menjual minyak goreng tersebut kepada masyarakat, kemudian agar tidak menjual kepada masyarakat yang akan membeli minyak goreng dengan jumlah yang banyak, namun harus sesuai kebutuhan penggunaan rumah tangga, dan agar tidak menimbun/menyetok minyak goreng secara berlebihan karena mempunyai sanksi atau ancamanan hukuman bagi yang menyimpan atau menimbun minyak goreng sesuai yang tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.
Dari hasil pengecekan, harga minyak goreng diwilayah Kaur Selatan masih stabil dan belum ada kenaikan signifikan, serta stok minyak goreng masih mencukupi.