Polsek Lais memediasi penyelesaian permasalahan dugaan pencurian buah kelapa sawit warga desa Pal Tiga Puluh kec. Lais kab. Bengkulu Utara.
Mediasi penyelesaian permasalahan dugaan pencurian ini digelar di mako polsek Lais pada Rabu (4/10/2024) pagi, dengan dihadiri oleh korban dan terduga pelaku pencurian buah sawit tersebut.
Permasalahan dugaan pencurian buah sawit ini terjadi antara Febriyanti ( 35 tahun) warga desa Pal Tiga Puluh kec. Lais kab. Bengkulu Utama sebagai korban dengan AW ( 55 tahun) warga desa Talang Ulu kec. Air Padang, kab. Bengkulu Utara, yang diduga sebagai pelaku.
Sedang permasalahannya, AW diduga memanen buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik Febriyanti yang terletak di desa Talang Ulu kec. Air Padang kab. Bengkulu Utara, perbuatan AW ini dipergoki oleh pekerja Febriyanti yang sedang membersihkan kebun kelapa sawit tersebut. Atas perbuatan yang diduga dilakukan AW ini, maka Febriyanti merasa dirugikan dan melaporkan hal ini kepada peragkat pemerintah drsa Talang Ulu, dan oleh perangkat pemerintaha deaa Talang Ulu permasalahan dugaan pencurian ini lalu dilaporkan ke polsek Lais dan meminta agar permasalahan warganya ini diselesaikan.
Setelah digelar mediasi di mako polsek Lais, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan perdamaian secara kekeluargaan, dengan EL meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Dihubungi terpisah, Kapolres Bengklulu Utara AKBP. Andy Pramudya Wardana melalui Kapolsek Lais Iptu Sukamto dalam keterangan terpisah membenarkan bahwa telah dilaksanakan mediasi atas permasalahan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan oleh Febriyanti, dan permasalahan tersebut telah selesai secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.”Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan berdamai secara kekeluargaan, AW menyatakan menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi”, demikian dijelaskan kapolsek Lais Iptu Sukamto.