Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Bripka Dedi, melaksanakan kegiatan problem solving permasalahan antar warga Desa Sukau Mergo Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Sabtu (7/10/2023) malam.
Problem solving melalui mediasi tersebut, dilaksanakan di rumah Kepala Desa Sukau Mergo, dan dihadiri pihak pertama Ishak Darmawi (55) dan pihak kedua Mimi Maryani (40), yang keduanya merupakan warga desa setempat.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan menyampaikan, dari hasil mediasi, para pihak sepakat saling memaafkan terkait permasalahan pencemaran nama baik.
“Pihak kedua meminta maaf kepada pihak pertama, pihak kedua tidak akan mengulangi perbuatan yang sama kepada pihak pertama dan sebaliknya, pihak pertama dan pihak kedua tidak akan kembali mengulangi perbuatan yang sama apabila mengulangi maka pihak desa menyerakan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan dan imbauan Kamtibmas, yang merupakan rutinitas setiap bertemu warga dimanapun berada.
Adapun, pesan-pesan dan imbauan yang disampaikan antara lain, mengingatkan agar tidak membuka lahan dan perkebunan dengan cara membakar, sebab saat ini sedang musim kemarau yang dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran. Kemudian, mengimbau menjelang Pemilu 2024 ini, jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang memecah belah persatuan, isu hoaks, SARA, dan ujaran kebencian yang merusak kerukunan.
Selain itu, mengingatkan agar para orang tua mengawasi anak-anak mereka dari pergaulan bebas untuk mencegah kenakalan remaja. Bhabinkamtibmas juga mengajak warga memanfaatkan aplikasi Polri Super App dengan cara mendownload terlebih dahulu.
Dipenutup, Bhabinkamtibmas mengimbau warga melaporkan kepada petugas kepolisian apabila ada kejadian menonjol yang berpotensi mengganggu Kamtibmas.