Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Manna mewakili Kapolsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Briptu Sendi L menghadiri kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Serta Usulan Data Pernerimaan Bantuan Desa Jeranglah Rendah Kecamatan Manna kabupaten Bengkulu Selatan, Selasa (10/10/23).
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Hadir dalam kegiatan yaitu Camat Manna, Kepala Desa Jeranglah Rendah, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Warga Desa Jeranglah Rendah.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Manna Iptu Hendrayanto, S.H., M.H., mengatakan, kegiatan Verifikasi dan Validasi DTKS serta usulan Data Penerimaan Bantuan wajib dan harus didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa Jeranglah Rendah.
“Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos,” Ujar Hendra.
I read this post completely on the topic of the
resemblance of most recent and preceding technologies, it’s remarkable
article.