Pemkab Kepahiang akan Atur Lokasi Pemasangan APK

KBRN, Kepahiang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan menyusun aturan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) jelang pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu yang dimulai tanggal 28 November 2023.

Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid mengatakan mengacu pada aturan Pemilu, beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Kendati secara khusus, berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan kampanye dan pemasangan APK di sarana pendidikan dan perkantoran, Hidayatullah mengaku kurang setuju, namun Pemerintah Daerah akan mentaati aturan tersebut.

“Walaupun di sekolah dan pemerintahan diperbolehkan KPU, tapi kita minta agar pemasangannya di tempat-tempat itu tidak mengganggu. Bayangkan kalau Kantor Bupato dipenuhi begitu (APK). Jadi nanti bersama-sama dengan KPU dan Kesbangpol untuk menetapkan tempat-tempat yang dilarang,” ujar Bupati Kepahiang, Hidayatullah kepada RRI ditengah pemantauannya di lokasi Kegiatan Kemah Hijau di Desa Batu Ampar, Sabtu (14/10).

Saat ini dengan banyaknya APK yang dipasang sembarangan oleh para bakal calon legislatif serta peserta Pemilu lainnya, terutama yang ditemui terpasang dan terpaku di pepohonan dinilai sudah menganggu estetika (keindahan) dan merusak. Hidayatullah berharap para bakal calon peserta Pemilu bisa menahan diri terhadap pemasangan APK dengan cara-cara melanggar itu

“Nanti diingatkan agar jangan dipaku karena merusak pohon, selain juga tidak cantik. Pohon yang seharusnya hijau sekarang bergambar calon-calon anggota legislatif,” tutupnya. (Lns)

Tinggalkan Balasan