Kaur – Polsek Muara Sahung Polres Kaur Polda Bengkulu, melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan mengenai peraturan berlalu lintas, pergaulan bebas dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau Narkotika Di SMA N 08 Kaur Kec. Muara Sahung Kab. Kaur Pada hari Senin, (16/10/2023) Sekira Pukul 08.15 WIB.
Kegiatan Pers Polsek Muara Sahung menyampaikan pesan- pesan kepada siswa-siswi SMA N 08 kaur tentang peraturan dalam berkendara baik R2 maupun R4 dan pengenalan jenis-jenis rambu lalu lintas beserta etika, sopan santun dan tatakerama dalam berkendara.
Anggota menyampaikan dampak dan akibat yang dapat ditimbulkan dari pergaulan-pergaulan bebas yang sedang mengintai anak-anak remaja yang kini sedang dalam masa pertumbuhan baik dari lingkungan maupun dari sosial media yang dapat menghancurkan cita-cita generasi muda saat ini.
Anggota Polsek Muara Sahung juga menyampaikan dampak yang di timbulkan oleh penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika antara lain dapat menyebabkan ketergantungan, merusak nya sistem saraf, dan menyimpang nya perilaku, yang dapat menghancurkan cita-cita generasi penerus bangsa,serta menghimbau untuk menjauhi berbagai jenis – jenis obat-obatan terlarang dan Narkotika seperti ganja, sabu-sabu dan extasi, apabila Murid ada yang menemukan/melihat masyarakat yang melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotikaa untuk dapat melaporkan ke Polsek Muara Sahung.
Pihak Sekolah berterima kasih, atas sosialisasi dan penyuluhan dari Anggota Polsek Muara Sahung, kedepannya para siswa-siswi SMAN 08 Kaur diharpakan mengetahui peraturan dalam berlalu lintas, tidak terjebak dalam pergaulan bebas dan obat-obatan terlarang sehingga siswa-siswi SMAN 08 kaur dapat bersaing dalam mencapai prestasi dan menjadi harapan penerus bangsa..