Asahan, Jejakkeadilan.com – Bupati Kabupaten Asahan menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan tentang penyampaian pendapat Bupati Asahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Asahan yang berasal dari DPRD Asahan bertempat di Ruang Rapat Rambate Rata Raya DPRD Kabupaten Asahan, Senin (16/10/2023).
Rapat yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Baharuddin Harahap, SH, MH di dampingi Wakil Ketua dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Asahan, ini juga di hadiri Asisten dan Pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Asahan.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi fraksi DPRD terhadap Ranperda Kabupaten Asahan dan penyampaian pendapat Bupati Asahan.
Dalam pidatonya, Bupati Asahan H. Surya, B.Sc menyampaikan rancangan peraturan daerah ini merupakan regulasi yang baru dan dibutuhkan dalam upaya mewujudkan visi Pemerintah Kabupaten Asahan yakni “Masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter”.
Bupati berharap dalam pembahasan nantinya, sebelum ranperda ini mendapat persetujuan bersama, agar ranperda ini diharmoniskan dengan peraturan perundang undangan yang terbaru dan dibuka seluas – luasnya.
“Mekanisme uji publik untuk mendapat masukan dari berbagai pihak, terutama para stake holder. Hal ini penting karena ranperda ini setelah menjadi perda, nantinya tentu akan membawa perubahan yang signifikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” katanya.
“Kita berharap, dengan adanya uji publik yang melibatkan berbagai pihak dapat diterima dan dijalankan tanpa kendala yang berarti,” imbuh Bupati Asahan. (St)