Bengkulu Selatan – Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Begkulu, serahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan tsk Anak dibawah Umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Manna, pada Senin(16/0)20/23).
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K.,melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan bahwa pada hari Senin(16/10/23) Polsek Manna telah melaksanakannya serah terima tersangka an. AA dan barang bukti Tindak Pidana pencurian Dengan pemberatan sebagai mana di maksud rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 KUHP ,
“Tersangka tersebut anak dibawah umur sehingga proses penyidikan perkara nya menganut sistem peradilan Anak,” ungkap Kasi Humas.
Unit Reskrim Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu telah menyelesaikan proses penyidikan perkara Curat tersebut dan telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke JPU hari Senin (16/10).
“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini,maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan ,pungkas Kasi Humas AKP Sarmadi.