Blitar.jejakkeadilan.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar menetapkan KPU Kabupaten Blitar bersalah dalam sidang perkara pelanggaran administrasi Pemilu yang diajukan oleh DPC PDIP Kabupaten Blitar.
Dengan putusan itu, Bawaslu Kabupaten Blitar pun meminta agar KPU memberikan kesempatan kepada DPC PDIP untuk mengajukan dokumen perbaikan calon atas nama Hermawan yang maju dari Dapil 3.
“Memerintahkan kepada pelapor memberikan kesempatan kepada terlapor dari PDIP untuk menyampaikan dokumen persyaratan bakal calon atas nama Hermawan Dapil 3 Blitar kepada terlapor paling lama 3 X 24 jam sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Nur Ida Fitria, Kamis (19/10/23).
Selain itu Bawaslu Kabupaten Blitar juga meminta kepada KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan yang diajukan oleh DPC PDIP.
“Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi ulang dokumen bakal calon atas nama Hermawan Dapil 3,” imbuhnya.
Dengan putusan tersebut maka, KPU Kabupaten Blitar juga harus memasukkan Caleg atas nama Hermawan ke Daftar Calon Sementara (DCS) jika dokumen yang diajukan oleh DPC PDIP telah memenuhi syarat. PDIP Kabupaten Blitar sendiri memiliki waktu selama 3 hari ke depan untuk mengajukan dokumen perbaikan ke KPU Kabupaten Blitar.
“Memerintahkan kepada terlapor apa bila hasil verifikasi administrasi atas bakal calon atas nama Hernawan Dapil 3 memenuhi syarat supaya ditambahkan dalam Rancangan Daftar Sementara,” tutupnya.
Menanggapi putusan Sidang Perkara Pelanggaran Administrasi Pemilu tersebut, KPU Kabupaten Blitar mengaku akan mematuhi hasil putusan yang telah ditetapkan. Putusan sidang ini pun akan dibawa oleh KPU Kabupaten Blitar ke rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Tentu habis ini kita akan rapat pleno berlima bersama komisioner untuk mengambil sikap atas hasil putusan, seperti apa langkah selanjutnya terkait putusan itu,” kata Chepto Rusdyanto Komisioner KPU Divisi Pengawasan dan Hukum.
Sementara itu DPC PDIP Kabupaten Blitar menyambut baik putusan sidang yang digelar oleh Bawaslu tersebut. Menurutnya memang sejak awal ada kesalahan dalam proses Upload dokumen pada Silon.
Namun seharusnya memang DPC PDIP Kabupaten Blitar diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, bukan justru caleg yang mereka usung ditetapkan sebagai TMS (tidak memenuhi syarat). Hasil sidang perkara ini pun dirasa DPC PDIP sudah sesuai dengan harapan awal yakni Calegnya atas nama Hermawan bisa melakukan perbaikan dan namanya bisa muncul di DCS maupun DCT.
“Saya kira menerima ya Alhamdulillah sudah sesuai dengan harapan kita,” kata Rijanto, Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar.
Sebelumnya KPU Kabupaten Blitar telah menetapkan Caleg atas nama Hermawan dari Dapil 3 Tidak Memenuhi Syarat. Sehingga nama Hermawan tidak muncul dalam DCS.
KPU Kabupaten Blitar beralasan bahwa DPC PDIP telah keliru meng-upload dokumen di aplikasi Silon. Diketahui bahwa DPC PDIP telah keliru mengupload dokumen ijazah dengan SKHU di aplikasi Silon tersebut.
Meski begitu aplikasi Silon tersebut telah tersubmit. Masalahnya usai tersubmit, Partai tidak bisa melihat data yang keliru maupun yang kurang.
Permasalahan ini pun kemudian dibawa PDIP Kabupaten Blitar ke Bawaslu dengan perkara pelanggaran administrasi Pemilu. Kemudian Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan serangkaian persidangan hingga ujungnya pada hari ini, Bawaslu memutuskan bahwa KPU Kabupaten Blitar bersalah.
KPU Kabupaten Blitar diminta memberikan kesempatan kepada DPC PDIP untuk mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg nya.(Zun)