Bengkulu Selatan – Pjs Kapolsek Kota Manna dan Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Iptu Antoni Fatullah, S.H., dan Bripka Guntur Zulkan, S.H., melaksanakan Problem Solving penyelesaian masalah terkait tindak pidana pencurian warung manisan, di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu (18/10/2023).
Bhabinkamtibmas Polsek Kota Manna Bripka Guntur Zulkan, S.H., menyampaikan bahwa Bhabin selalu siap sedia untuk membantu, dan selalu berusaha menjadi penengah setiap konflik yang ada di Desa kelurahan Binaannya.
Warga yang dilakukan Problem Solving adalah Zisti Harnili (4)5 warga Jln. Serma Jakfar sebagai ihak pertama, dengan Warga Andi Edison (42) warga Jln. Haji Yassin, Dalam hal ini sebagai pihak kedua.
Pada Mediasi didapat kesepakatan Pihak pertama telah meminta maaf kepada pihak kedua atas kejadian pencurian tersebut dan tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut dan pihak pertama siap mengembalikan barang yang telah di ambil kepada pihak kedua berupa masako, Ajinomoto dan Kecap.
Pihak kedua telah memaafkan pihak pertama atas permasalahan yang telah terjadi. Pihak kedua telah membantu biaya pengobatan korban dan telah mengembalikan hak – hak pemulihan kepada korban.
Apabila pihak pertama mengulangi perbuatan yang sama maka pihak pertama siap di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Pjs. Kapolsek Kota Manna Iptu Antoni Fatullah, S.H., mengatakan giat Problem Solving ini guna mendapatkan solusi serta kesepakatan dari permasalahan tersebut, juga meredam konflik yang akan terjadi apabila permasalahan tersebut tidak di Mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polri.
“Kita harapkan kerjasama semua pihak, diharapkan kesediaannya untuk membantu Polri dan apabila mendapati hal yang perlu kehadiran Polri segera hubungi Polsek Kota Manna,” tambah Antoni.