Rejang Lebong – Terima laporan laporan masyarakat pada hari Kamis (19/10/23) sekitar pukul 10.30 WIB WIB, Polres Rejang Lebong (RL) turunkan Unit dari Sat Lantas untuk melakukan penanganan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di simpang 4 (empat) jalan umum desa Tasikmalaya Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong pada hari Rabu (18/10/23) sekitar pukul 11.00 WIB.
Hasil pemeriksaan sementara, diketahui kejadian tersebut terjadi ketika sebuah mobil berjalan dari arah desa Kampung Delima, lalu ada sepeda motor yang berjalan dari arah desa Tasikmalaya menuju desa Air Duku terang Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Sinar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.
Pada saat kedua kendaraan tersebut melewati simpang empat Desa Tasikmalaya, kedua kendaraan tidak menjaga jaraknya dengan kendaraan lain yang berada di depannya, akibatnya mobil menabrak bagian samping kanan sepeda motor hingga pengendara dan penumpangnya masuk ke saluran irigasi di sebelah bahu jalan.
Laka lantas tersebut melibatkan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya yang dikendarai GS dan 1 (satu) unit motor Honda Beat dengan nomor polisi BD 4416 KV yang dikendarai RRA dan penumpangnya RMP.
Akibat laka lantas tersebut, GS sebagai pengendara mobil tidak mengalami luka, sedangkan RRA sebagai pengendara motor mengalami luka memar pada bagian dada, dan juga RMP mengalami luka lecet di bagian kaki kiri. Sementara kendaraan yang terlibat hanya mengalami kerusakan ringan.
Penyebab laka lantas ini diduga karena kelalain yang dialami kedua pengendara dengan tidak menjaga jarak dan tidak memperhatikan kendaraan lain di sekitarnya. Diharapkan agar pengendara dan masyarakat umum untuk lebih disiplin dan taat aturan ketika berlalu lintas.