Tersangka Curat Hp Diserahkan Ke JPU Oleh Sat Reskrim Poles BS

Bengkulu Selatan – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, berhasil menyelesaikan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan An tersangka Hn Snt, dan kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, Rabu (18/10/23) sore.    Penyidikan perkara kasus tersebut  telah dinyatakan lengkap (P.21), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tersangka Curat HP Diserahkan Ke JPU Oleh Sat Rskrim Polres BS. Tersangka  Hn Snt di serah terimakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh  Briptu Maryadi dan Bripda Bayu Kepada JPU Lufiarti, S.H., (Ajun Jaksa) selaku Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.  Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Susilo, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti. “Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya. “Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya  tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan