Bengkulu Selatan – Antisipasi adanya kebakaran hutan dan lahan, Kasat Binmas Iptu Kusyadi S.H., M.Si., dan Kbo Sat Binmas Ipda Slamet Rahardjo bersama anggotanya sosialisasikan peraturan pemerintah tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan rusaknya ekosistem serta pencemaran udara, di desa Rantau Sialang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (23/10/2023).
Dalam kesempatan kali ini petugas bertujuan untuk mengimbau warga agar tidak ada yang membakar hutan dan lahan, Adapun beberapa yang disampaikan mengenai sanksi pidana karhutla,
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya Karhutla di desa Rantau Sialang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan
Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Binmas Iptu Kusyadi S.H., M. Si., mengatakan adanya kegiatan ini serta berharap kepada Masyarakat Bengkulu Selatan khususnya di Desa Rantau Sialang Kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan, dapat mengerti dan memahami betul apa yang disampaikan petugas tentang bahaya yang di timbulkan oleh kebakaran Hutan dan lahan.