Ormas GPI Kembali Unjuk Rasa Soal Permasalahan Rumah Dinas Wabup Blitar dan TP2ID

Blitar.jejakkeadilan.com – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan negeri Blitar, terkait permasalahan rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar dan Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah (TP2ID).Senin (30/10/2023)

Aksi unjuk rasa tersebut di gelar di dua titik lokasi. Pertama di Kantor Inspektorat Kabupaten Blitar. Kedua di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.

Ketua Ormas GPI Jaka Prasetya dalam orasinya mendesak Kejari Blitar untuk secepatnya memberi kejelasan tentang status sewa rumdin Wabup Blitar dan terbentuknya TP2ID.

“Selain hal tersebut Joko mengatakan, apakah hanya kesalahan administrasi belaka atau menjadi sebuah perkara tindak pidana korupsi??,” kata Jaka.

Joko juga mendesak, pihak terkait, Inspektorat, kejaksaan, dan kepolisian harus segera merumuskan dan membuat keputusan atas persoalan rumdin Wabup Blitar dan TP2ID.

Terkhusus untuk kejaksaan, kata dia, harus melakukan kajian hukum atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) No. 67 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar (TP2ID).

Dia menyebut, masalah TP2ID harus dikaji dalam perspektif undang-undang (UU) tentang Pemerintah Daerah dan tindak pidana korupsi.

“Joko menambahkan apabila rangkaian kegiatan terkait hal tersebut diatas sudah terang dan jelas maka segera dilakukan langkah penindakan hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tegas.Joko Prasetiyo.(Zun)

Tinggalkan Balasan