Bhabinkamtibmas Polsek Manna Menghadiri Musyawarah Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Desa Ketaping

Bengkulu Selatan – Bhabinkamtibmas Polsek Manna mewakili Kapolsek Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Bripka Erlian, S.IP., menghadiri Musyawarah Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Desa Ketaping Kecamatan Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (30/10/23). Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan. Hadir dalam kegiatan yaitu Kasi Pemerintahan Kecamatan Manna, Kepala Desa Ketaping, Dinas Sosial , Bhabinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Lokal Desa dan Masyarakat Desa Ketaping. Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Manna Iptu Hendrayanto, S.H., M.H., mengatakan, musyawarah Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial di Desa Ketaping harus didampingi Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Pendamping Desa. “Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos,” Sebut Hendra.

Tinggalkan Balasan