Seluma – Jumat, (3/11/2023) pukul 08.00 WIB s/d selesai, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Semidang Alas Maras (SAM) melaksanakan Jumat Curhat di Desa Jambat Akar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma. Disamapikan Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo, melalui Kasi Humas Polres Seluma Iptu Andi Winawan, S.E., M.M., tujuan diadaknnya kegiatan Jumat Curhat adalah untuk menampung aspirasi serta keluhan dari masyarakat di Wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras khususnya di Desa Jambat Akar terkait permasalahan Kamtibmas serta permasalahan lainnya. Dalam Jumat Curhat kali ini Masyarakat Desa Jambat Akar mengharapkan agar situasi Kamtibmas khususnya di Maras Tengah tetap terjaga dan sampai saat ini belum ada permasalahan yang menonjol yang terjadi yang dapat menimbulkan potensi konflik di Desa Jambat Akar Kec. Semidang Alas Maras Kab.Seluma, dan masyarakat mengharapkan agar Polsek Semidang Alas Maras dapat meningkatkan patroli khususnya pada saat jam jam rawan di malam hari serta menanyakan kepada Bhabinkamtibmas terkait nomor pengaduan Operator 110. Menindaklanjuti tanggapan masyarakat tersebut, Bhabinkamtibmas dengan menyampaikan kepada masyarakat bahwa pihak Polsek Semidang Alas Maras akan tetap meningkatkan patroli khususnya di jam – jam rawan terjadi tindak pidana, dan mengingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada dan mengaktifkan kembali kegiatan jaga malam di Poskamling sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana khususnya di lingkungan Desa Jambat Akar. Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat agar tetap menjalin komunikasi dengan Bhabinkamtibmas yang ada di Desa atau kelurahan agar apapun yang terjadi di lingkungan Desa ataupun Kelurahan dapat segera di tanggapi oleh Bhabinkamtibmas, dan Bhabinkamtibmas menyampaikan terkait dengan no call center 110 adalah no pelayanan yang di buat sebagai tindakan cepat untuk menampung laporan ataupun apabila masyarakat menemukan suatu tindak pidana. “Nomor tersebut akan tersambung langsung ke operator SPKT di Polres Seluma sehingga laporan ataupun pengaduan masyarakat dapat cepat di tanggapi,” ungkap Kasi Humas. Bhabinkamtibmas juga menyampaikan terkait imbauan Karhutla agar masyarakat tidak sembarangan membakar lahan karena dapat di kenakan sangsi pidana dan denda sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jumat Curhat, Kanit Binmas Polsek SAM Dengarkan Keluhan dan Tanggapan Terkait Kamtibmas di Desa Jambat Akar
