Bengkulu Selatan – Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu akhirnya mrnetapkan oknum Ss (46) ASN PPPK Guru Bengkulu Selatan yang ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan, dalam kasus tindak pidana korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL), pada tanggal (01/11/23).
Total dugaan korupsi yang dilakukan oleh SS yang berprofesi sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) kegiatan PIID-PEL tahun 2019 ini, mencapai Rp 323, 719, 696.(Tiga ratus duapuluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh enan rupiah).
Dari Pagu anggaran Rp 680.770.000 dana dari Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Desa Betungan, Kecamatan Kedurang Ilir tahun 2019.
Dalam kasus ini ada tiga item kegiatan belanja sarana dan prasarana, fasilitas Inkubasi dan Operasional TPKK. Dan dalam pelaksanaan pekerjaan salah satunya Rumah Produksi Box Drayer Jagung Pipilan dan Tepung jagung tersebut, tidak difungsikan sebagaimana semestinya, sehingga saat ini tidak dapat berfungsi beroperasi dan tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Sehingga tujuan Negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak tercapai dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Waka Polres Bengkulu Selatan Kompol Rahmat Hadi Fitrianto. S.H., S.I.K., mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka SS ini Mark Up harga dan nota fiktif. Adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan rumah produksi Box Dryer.
Dana yang dicairkan baik tahap I dan tahap II tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan PIID-PEL, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak ada melakukan pembayaran pajak sama sekali dalam proses belanja barang dan pada kegiatan belanja barang dan jasa terjadi kemahalan harga satuan (mark up).
Selain itu masih kata Wakapolres, adanya pemotongan upah kana tukang (HOK), sehingga tidak sesuai antara mal dengan LPJ. Pengadaan Mesin Box Drayer ditemukan tidak sesual spesifikasi dengan Rencana mum Kemitraan (RUK).
Sehingga hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan ditemukan erugian negara Rp.323.719.696.
“Tersangka satu orang, ASN guru SS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 60 orang.
sejak penyelidikan di mulai tahun 2022 lalu,” pungkas Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK didampingi Kasi Humas AKP Sarmadi dan Kasat Reskrim Iptu Susilo.