Ungkap Kasus Pencurian, Polres Seluma Amankan Satu Tersangka

Seluma – Jajaran Sat Reskrim Polres Seluma Polda Bengkulu, menangkap 1 tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di wilayah hukum Polres Seluma, hal tersebut di ungkapkan oleh Wakapolres Seluma AKP Tatar Insan. S.H., dan didampingi oleh Kasi Humas Iptu Andi Winawan, S.E., M.M., serta Kanit Reskrim Polsek Seluma Ipda A. Simanjuntak, S.H., pada Press Conference, pada hari Senin (05/11/2023).

Tersangka yang ditangkap tersebut adalah IR (58) warga Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban Dian Ariska Sari Warga Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma yang melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan Dua Unit Handphone.

Kanit Reskrim Polsek Seluma Ipda A. Simanjuntak, S.H., menjelaskan modus pelaku masuk kerumah pelapor dengan cara merusak Kunci Pintu belakang rumah dan mengambil barang-barang korban, akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).

“Tersangka telah kita tangkap dan diamankan beserta dengan barang bukti 1 unit Handphone Vivo Y 02 warna Bue Orchid di rumah nya di Desa Padang Cekur Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma,” ungkap Wakapolres.

Akibat perbuatannya Tersangka IR diancam hukuman penjara selam 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *