Bengkulu Selatan – Tiga remaja pria yang melakukan aksi pencurian Hp milik keluarga pasien di RSUD Hasanuddin Damrah Manna beberapa waktu lalu akhirnya berhasil ditangkap petugas Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu. Ketiganya adalah Ar (17), warga Kota Bengkulu, PP (23) dan NP (19), warga Kabupaten Bengkulu Selatan. “Ketiga tersangka kita tangkap di lokasi berbeda. Untuk tersangka Ar kita tangkap di Kota Bengkulu, sedangkan tersangka lainnya di kos-kosan di Bengkulu Selatan,” terang Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir, melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi Fitrianto saat press release, Senin (6/11/2023). Adapun, selama melakukan aksinya, ketiga tersangka sudah mencuri sebanyak 7 unit Hp jenis android berbagai merek milik keluarga pasien di RSUD Hasanuddin Damrah Manna. Dari 7 Hp tersebut, 6 unit sudah dijual, sedangkan 1 unit lagi dibuang karena tidak bisa dibuka. “Dari hasil penjualan Hp tersebut, uangnya dipergunakan oleh ketiganya,” jelasnya. Terhadap perbuatannya, petugas menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. “Ketiganya saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Bengkulu Selatan sejak ditangkap pada Kamis (2/11/2023) lalu,” pungkas Wakapolres.
Curi Hp Keluarga Pasien di Rumah Sakit, 3 Remaja Diringkus Polisi
