Mukomuko, jejakkeadilan.com — Kadis Kominfo Kabupaten Mukomuko menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi etika ber Media Sosial (Medsos) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Rawa Mulya, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko di kantor desa setempat, pada Rabu (15-11-2023).
Pada Kegiatan ini, Kadis Kominfo Kabupaten Mukomuko, Novria Eka Putra, S.STP, menyampaikan materi tentang Etika dalam ber Media Sosial (Medsos) dengan kata lain, bijak dalam memahami dan menggunakan Media Sosial dengan penjelasan sebagai berikut:
CONTOH MEDIA SOSIAL
Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter, telegram dan lain sebagainya.
MEDIA SOSIAL
Media Sosial adalah sebuah media online dengan para penggunanya bisa dengan berpartisipasi berbagi dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
ETIKA di MEDIA SOSIAL;
Etika adalah nilai norma dan ajaran yang dijadikan pegangan orang atau sekelompok orang (Berten 1993). Etika cara manusia memperlakukan sesama dan menjalani hidup dan kehidupan dengan baik sesuai dengan:
• Pastikan ada fakta dan data jika ingin membuat satu opini (no HOAX),
• Larangan menyebarkan pornografi, larangan mengganggu suku, agama dan ras (Sara), berkomunikasi dengan sopan santun (Smiley/Ematicon),
• Menghargai hak cipta dengan menyebutkan sumber,
• Tidak memberikan informasi pribadi dan keluarga secara bijak dan hindari menggunakan identitas palsu (Anomymous become common dan manipulated) dan lain –lain,” jelas Novria.
TIGA PRINSIP MENGUNGGAH KONTEN di MEDIA SOSIAL ;
• Tidak merugikan diri sendiri,
• Tidak merugikan orang lain dan
• Tidak melanggar hukum.
MERUGIKAN DIRI SENDIRI;
• Berkeluh kesah tentang hidup/ informasi pribadi,
• Membuka aib diri sendiri, keluarga atau kerabat atau mengunggah konten kekerasan serta
• Mengunggah kabar, berita isu, hasil penelitian yang belum jelas kebenarannya.
WASPADA;
• Calon pemberi kerja (di masa depan) selalu memeriksa media sosial anda jangan pertaruhkan masa depan anda
• Memposting hal-hal negatif akan mempengaruhi psikologis anda menjadi manusia yang berpanangan negatif.
• Media sosial anda akan menjadi catatan sejarah bagi anda dan anak cucu ana sekalian.
MEDIA SOSIAL BERPOTENSI MELANGGAR HUKUM;
• Ujaran kebencian, pencemaran nama baik pribadi lain,
• Pejabat negara, institusi lain dan institusi negara,
• Mengunggah konten ideologi negara selain Pancasila,
• Mengunggah konten pemaksaan untuk memeluk agama tertentu dan membagi konten berupa berita bohong atau HOAX.
TANYAKAN TIGA HAL BERIKUT SEBELUM MEMPOSTING SESUATU di MEDIA SOSIAL:
• Apakah unggahan saya merugikan diri saya sendiri.
• Apakah unggahan saya merugikan orang lain..
• Apakah unggahan saya berpotensi melanggar hukum
RAMBU-RAMBU KONTEN MEDIA SOSIAL YANG PRODUKTIF
• Kreatif,
• bermanfaat,
• inspiratif,
• pesan damai dan
• pesan syukur.