Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Sampaikan Penyuluhan Hukum Tentang Narkoba kepad Pelajar dan Mahasiswa

Bengkulu Selatan – Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Iptu Sukamto, S.H., M.Si.,  sebagai Narasumber dalam kegiatan Penyuluhan tentang    Narkoba di Gedung Pemuda Bengkulu Selatan, pada Kamis  (16/11/23) Pagi.

Adapun Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemuda dan olahraga Bengkulu Selatan dengan nara sumber Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Iptu Sukamto S.H. M.Si., BNNK ibu Debu, M.Si., dan kepala dinas sosial Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut  dìhadiri Perwakilan mahasiswa STTIQ, Pelajar SLTA dan pelajar pramuka Bengkulu Selatan.

Kasat Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu Iptu Sukamto S.H., M.Si., menyampaikan imbauan tentang Narkoba, atau obat terlarang, merujuk pada obat-obatan yang dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis serta berpotensi merusak tubuh dan kesehatan. Narkoba termasuk dalam kategori obat-obatan terlarang karena penggunaannya yang ilegal dan berbahaya.

Beberapa contoh narkoba yang umum adalah kokain, heroin, metamfetamin, ekstasi, ganja, dan obat-obatan resep yang disalahgunakan, seperti obat penenang atau obat penghilang rasa sakit. Narkoba bekerja dengan mengubah sistem saraf dan kimia otak, menghasilkan efek euforik atau ‘high’ yang dicari oleh penggunanya.

Penggunaan narkoba memiliki banyak risiko dan dampak negatif, baik secara fisik maupun psikologis. Risiko fisik mencakup kerusakan organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati, otak, dan sistem peredaran darah. Selain itu, pengguna narkoba juga berisiko terkena infeksi menular seperti HIV/AIDS atau hepatitis karena penggunaan jarum suntik yang tidak steril.

Dari segi psikologis, pengguna narkoba dapat mengalami gangguan kejiwaan, gangguan kecemasan, depresi, kerusakan otak, atau bahkan overdosis yang fatal. Selain itu, pengguna narkoba juga berisiko terlibat dalam perilaku kriminal atau kekerasan.

Karena bahayanya, banyak negara dan pemerintah di seluruh dunia melarang penggunaan, produksi, dan perdagangan narkoba. Upaya dilakukan untuk memerangi peredaran narkoba melalui pendidikan, pemberantasan perdagangan, rehabilitasi, dan pemulihan pengguna narkoba.

Penting untuk mencari bantuan medis dan psikologis jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami masalah narkoba. Dukungan dan perawatan yang tepat dapat membantu seseorang keluar dari ketergantungan narkoba dan memulihkan kesehatan mereka.
 

Ditempat terpisah Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Sarmadi mengatakan penyuluhan hukum tersebut dìlaksanakan agar dapat terwujudnya untuk meningkatkan pemahaman para Mahasiswa, pelajar/ masyarakat tentang  Narkotika  dan obat berbahaya lainnya dan dapat menjauhi bahkan turut serta dalam penanggulangan Narkoba.

“Kita akan terus dorong agar dapat melaksanakan Penyuluhan hukum seperti ini di Bengkulu Selatan   ,sehingga secara tidak langsung berperan serta dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang Kondusif,” Pungkas nya.

Tinggalkan Balasan