Lebong – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu menghentikan perkara penganiayaan yang melibatkan korban Dian dan terlapor Randa Rudiat. Hal itu setelah kedua belah pihak (korban dan terlapor) sepakat berdamai dan penyidik menerapkan Restorative Justice (RJ).
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K., menyampaikan, Restorative Justice dilaksanakan pada Kamis (16/11/2023) di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Lebong.
Adapun, saat digelar Restorative Justice, hadir Kasat Reskrim, KBO Satreskrim, Kanit Pidum, Sie Propam, Kasikum, Kasiwas, pihak korban (pelapor) dan pihak terlapor, dan juga keluarga kedua belah pihak.
Dari hasil kesepakatan, kedua belah pihak saling memaafkan dan pihak korban melakukan permohonan pencabutan laporan. Sementara pihak terlapor bersedia memulihkan kerugian korban dengan memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 1 juta dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.