Bengkulu Selatan – Lakhar Kapolsek Pino Raya dan Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Ipda Slamet Raharjo dan Aipda Marzon Advawi menghadiri Musyawarah Pembangunan Desa Rencana Kerja Tahun 2025, desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya kabupaten Bengkulu Selatan, Kamis (23/11/23) Jam 08.30 wib. Kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa Rencana Kerja Tahun 2025, perencanaan pembangunan tahunan dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan. Hadir dalam kegiatan yaitu Camat Pino Raya dan Staf, Babinsa, Kades dan Perangkat, Ketua BPD dan Anggota, Perwakilan KUA Kecamatan Pino Raya, Perwakilan Balai Pertanian Kecamatan Pino Raya, Pendamping Desa/Lokal Desa dan Peserta Musyawarah. Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Plh Kapolsek Pino Raya Ipda Slamet Raharjo mengatakan, kegiatan Musyawarah Pembangunan Desa Rencana Kerja Tahun 2025 Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya harus didampingi Pendamping Desa dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa. Tujuan musyawarah perencanaan pembangunan Desa adalah musyawarah tahunan yang bertujuan untuk menampung usulan-usulan masyarakat yang akan di masukan kedalam Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2025, dan usulan tersebut akan disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun atau satu periode. “Selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa untuk Seluruh Desa Di Indonesia, hal ini berlaku juga pada desa terkhusus desa Tannung Aur II Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan ini,” Ujar Kapolsek.
Plh Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Polsek Pino Raya Menghadiri Musyawarah Pembangunan Desa Tanjung Aur II
