Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Pengadang Damaikan Perkara Pencurian

Lebong – Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu, Briptu Wahyu Sujayadi, melaksanakan kegiatan problem solving melalui mediasi terkait perkara pencurian di PT SMS di Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong. Mediasi dilaksanakan di Gedung Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, Senin (27/11/2023). Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim menyampaikan, mediasi perkara pencurian tersebut melibatkan pihak pertama RY (47), selaku wakil dari PT SMS, warga Desa Pelabai Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, dengan pihak kedua DH (41) warga Desa Sukasari Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong. Adapun, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (13/4/2023) siang di gudang PT SMS, yang mana pihak PT SMS kehilangan 1 rol besi tracking exsavator. Dari hasil mediasi, pihak kedua mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Selanjutnya, PT SMS juga memaafkan pihak kedua, namun apabila pihak kedua mengulangi lagi perbuatannya, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Apabila di kemudian hari pihak kedua mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum maka pihak kedua sanggup dituntut menurut hukum yang berlaku,” terang Kapolsek.

Tinggalkan Balasan