Tantawi minta Penertiban Kendaraan Angkutan Over Dimension Over Loading

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM

Bengkulu, jejakkeadilan.com– Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, S.Sos, MM, meminta Pemprov Bengkulu melalui OPD terkait intensif melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan yang diduga melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (28/11).

Tantawi menjelaskan pentingnya penertiban muatan kendaraan untuk memperpanjang umur jalan, terutama pada ruas jalan provinsi yang sedang atau telah selesai proses pembangunan. Selain itu ia menyoroti khususnya ruas jalan provinsi di Kabupaten Bengkulu Utara, seperti Simpang Tiga Kerkap-Tanjung Agung Palik-Gunung Selan hingga Batas Lebong, yang menjadi akses utama pengangkutan berbagai komoditi seperti batu bara dan kelapa sawit.

Bacaan Lainnya

“Penertiban terhadap muatan kendaraan harus dilakukan. Jangan sampai kelebihan muatan merusak jalan yang akhirnya berdampak buruk pada masyarakat,” tegas Tantawi.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini juga menekankan bahwa penertiban ini sangat relevan mengingat kelas jalan tersebut dan dampaknya jika kendaraan melebihi kapasitas muatan. Selain itu, ia menekankan bahwa ruas jalan memiliki peran krusial dalam mendukung aktivitas transportasi komoditi.

Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang ASB, menegaskan bahwa penertiban muatan kendaraan, khususnya truk angkutan, akan terus dilakukan bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan stakeholder terkait lainnya. Operasi penertiban yang telah sering dilakukan akan tetap berlanjut demi menjaga ketahanan dan kualitas ruas jalan.(adv)

Tinggalkan Balasan