Bengkulu Utara – Bhabinkamtibmas Polsek Lais Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Aipda Beldison selaku mewakili Kapolsek Lais Iptu Sukamto, pada Selasa (28/11/2023) pagi, menghadiri musyawarah penertiban warga desa Pal Tiga Puluh yang membuat dan menjual minuman tradisional jenis tuak di kantor desa Pal Tiga Puluh kec Lais Kab.Bengkulu Utara.
Musyawarah untuk penertiban pembuat dan penjual tuak ini dikarenakan adanya keluhan warga desa Pal Tiga Puluh kec. Lais kab. Bengkulu Utara yang merasa terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan oleh para pemuda yang diduga telah mengkonsumsi minuman tuak, kebisingan ini menggangu warga yang hendak beristirahat di malam hari.Turut Hadir dalam musyawarah ini, kepala desa Pal Tiga Puluh kecamatan Lais kabupaten Bengkulu Utara, Amin Nur Hayat, beserta seluruh perangkat desa Pal Tiga Puluh, ketua BPD Pal Tiga Puluh, seluruh Kepala Dusun Desa Pal Tiga Puluh, Danramil Lais yang diwakili oleh Babinsa Sertu Hariyadi, serta warga desa Pal Tiga Puluh yang membuat dan menjual tuak.Musyawarah ini menghasilkan keputusan antar lain, penjual tuak dikarang menjual tuak kepada anak anak dibawa umur, dilarang menjual tuak untuk dibawa keluar dan hanya bolrh mengkonsumsi tuak di rumah penjual tuak, dilarang minum tuak di tempat Umum ,penjulan tuak ddibatasi sampai pukul 22.00 wib. Jika warga penjual tuak melanggar maka usaha jual minuman tuak akan ditutup oleh Desa. Dalam penyampaiannya selaku mewakili Kapolsek Lais dalam musyawarah ini, Bhabinkamtibmas Aipda B. Sirait,S.H., menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, apalagi dalamasa tahapan Pemilu sekarang ini,” kita harap keputusan musyawarah ini dipatuhi oleh semua pihak, terutama warga yang menjual tuak, bersama-sama kita saling menjaga untuk keamanan dan ketertiban di desa Pal Tuga Puluh”, demikian disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Aipda B. Sirait,S.H.