Lebong – Seorang pria berinisial YP (31), warga Desa Suka Bumi Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu atas kasus penganiayaan terhadap korban seorang pria berinisial Ta, warga desa setempat.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., menerangkan, terduga pelaku ditangkap pada Selasa (28/11/2023) setelah dilakukan gelar perkara atas laporan dari korban, dengan kejadian perkara pada Sabtu (11/11/2023) malam, di desa setempat.
“Terduga pelaku kita tangkap dan kita tahan setelah cukup alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud padal 351 KUHPidana,” terang Kasat Reskrim.
Adapun, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban dengan cara merendam dan memukul korban sehingga korban mengalami luka ringan. Peristiwa itu diketahui oleh saksi dan kemudian saksi datang melerai.
Selanjutnya, peristiwa penganiayaan dilaporkan oleh korban ke Polres Lebong.