Bengkulu Selatan – Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, melalui Kanit Reskrim Aiptu Suisman S.H., menyerahkan tersangka dugaan Tindak pidana Penganiayaan ke JPU pada hari Senin (27/11/23)
Serah terima tersangka dan barang bukti an tersangka M.Er Ab dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., melalui Kapolsek Kota Manna Iptu Reno Wijaya S.E., M.H., mengatakan perkara Pencurian an tersangka M.Er Ab tersebut, mulai disidik oleh Unit Reskrim Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu dan perkaranya dikirim ke JPU dan akhirnya penyidikan perkaranya dinyatakan P.21 oleh Kajari Bengkulu Selatan tentang perihal pemberirahuan hasil penyidikan tersangka M Er Ab sudah lengkap (P-21).
Selanjutnya oleh Kapolsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu ditindak lanjuti dengan, serah terima tersangka dan barang bukti pada tanggal 27 November 2023 ke Jaksa Penuntut Umum diterima oleh Nandi Rizqi Syahputra, S.H.,/ Ajun Jaksa Madya.
“Dengan telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti ini, maka tugas dan tanggung jawab beralih ke JPU Untuk proses penuntutan nya,” pungkas Kapolsek Kota Manna.