Bengkulu Selatan – Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan tersangka dugaan Tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika beserta barang bukti, ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, pada hari Senin (04/12/23) Sore.
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan tentang pemberitahuan hasil penyidikan tersangka OK (30), swasta warga Jalan Sersan M. Thaha RT 9 Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Sudah lengkap (P-21) dan pada hari Senin (04/12/23) pukul 10.00 WIB.
Serah terima dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Aiptu Jaslik, S.H., bersama Aipda Heriyanto, S.H., dan Bripda Hairul f.Kepada Arya Marsep, S.H., (Kasi Pidum) selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sukamto, S.H., M.Si., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kasat Resnarkoba.