Kapolres Bengkulu Selatan dan Forkopimda Memusnahkan Barang Bukti yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Bengkulu Selatan – Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., bersama unsur Forkopimda Bengkulu Selatan lainnya mengikuti Rangkaian Kegiatan dalam pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach),  bertempat di Kejaksaan Negeri Manna .

Kegiatan di buka oleh Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi, S.H., M.H., dan dihadiri juga oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Flotentus Situngkir, S.I.K., dan unsur Forkopimda lainnya, Ketua MUI Bengkulu Selatan K.H Abdullah Munir, M.Pd, BNNK Bengkulu Selatan
dan Tamu Undangan.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut, sesuai putusan Pengadilan Negeri Manna, selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.

Sementara itu Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Bengkulu Selatan.

“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak,” tutup Kapolres Bengkulu Selatan.

Tinggalkan Balasan