Sambangi Keluarga Korban Lakalantas, Polsek Ketahun bersama Jasa Raharja Berikan Uang Santunan kepada Ahli Waris

Bengkulu Utara – Kapolsek Ketahun Polres Bengkulu Utara (BU), Iptu Freddy Simaremare S.H., melalui Kanit Samapta Polsek Ketahun Aiptu Heri Suyanto S.H., melakukan pendampingan pihak PT Jasa Raharja.

Mereka memberikan uang santunan kecelakaan lalu lintas yang menimpa almarhumah Meta Soneta (38) di jalan Simpang 4 Flamboyan Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun pada 7 Desember 2023 lalu. Almarhumah pun meninggal dunia sehari kecelakaan kerena mengalami luka berat dibagian kepala.

Pemberian uang santunan tersebut dilakukan pada Selasa malam (12/12/2023) yang diterima oleh ahli waris almarhumah di rumahnya yang berada di jalan Wijaya Kusuma RT 04 RW 04 Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun. Ahli waris mendapat uang santunan sebesar Rp 50.000.000.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare, S.H., melalui Kanit Samapta Aiptu Heri Suyanto, S.H., saat mendampingi pihak jasa raharja berharap dana santunan tersebut dapat bermanfaat bagi keluarga.

“Kami harap bantuan ini dapat bermanfaat bagi pihak keluarga Almarhum,”ujarnya.

Sementara itu, pihak PT Jasa Raharja Bengkulu yakni Novian Eleven S.Hut mengatakan, pembayaran santunan untuk korban kecelakaan dari PT Jasa Raharja itu sendiri diberikan sesuai UU No.34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PP No.18/1965 serta PMK No.15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara.

Dan uang yang digunakan Jasa Raharja untuk membayar santunan berasal dari iuran para pemilik kendaraan yaitu pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang tercantum di lembar STNK.

Tinggalkan Balasan