Unit PPA Polres Lebong Sosialisasi di Desa Selebar

Lebong – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan sosialisasi tentang Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, di Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, Kamis (21/12/2023). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi PMD Kecamatan Amen, Kasubid DP3AKB, PS Kanit PPA dan anggota, Kades dan perangkatnya, Ketua BPD dan anggota, PD, Kader Satgas PPA dan warga desa setempat. Adapun, dalam kegiatan sosialisasi, menghadirkan pemateri dari Pendamping Desa, Kasi DP3AKB, dan dari PS Kanit PPA. Setelah paparan materi, dilanjutkan tanya jawab dengan peserta sosialisasi. Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar mengatakan, dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diharapkan peserta memahami tentang peran dan fungsi orang tua, tanggungjawab, serta langkah-langkah hukumnya apabila anak dan perempuan menjadi korban kejahatan. “Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat teredukasi dan paham terkait perlindungan anak dan perempuan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan